Redaksipublik.com – Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol, menegaskan jika sanksi tegas bagi anggota polri yang ikut berpolitik praktis pada Pemilu 2024 yang saat ini tengah berlangsung.
Hal itu menjadi penekanan Kapolda saat membuka secara resmi kegiatan Joint Analysis Bidang Politik dengan tema Antisipasi Politisasi Agama Menjelang Pemilu Tahun 2024, Rabu (7/6).
Selain pejabat Utama Polda Gorontalo turut hadir dalam kegiatan itu Perwakilan Baintelkam Polri, serta KPU Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo dan juga Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.
“Kegiatan Joint Analisis ini bertujuan menghadapi kerawanan politik, serta melihat perkembangan situasi politik jelang Pemilu 2024,” kata Kapolda Gorontalo.
Kapolda menambahkan jika joint Analysis ini untuk menindaklanjuti arah kebijakan strategi pimpinan Polri khususnya Intelejen dan keamanan Polri dalam menghadapi kerawanan yang akan terjadi pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
“Jangan sampai masyarakat terpecah belah akibat perbedaan pandangan politik,” kata Kapolda Gorontalo.
Sementara itu, amanat Kabaintelkam Polri yang disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kombes Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si. mengatakan jika animo masyarakat terhadap pesta demokrasi sudah mulai terasa saat ini.
“Agama dan politik menjadi isu besar, dimana Agama sering dikait-kaitkan dengan tujuan akhir ingin mendapat perolehan Suara, utamanya bagi masyarakat yang minim literasi politik,” kata Kombes Pol. Drs. Budi Sajidin.
Sehingganya lewat kegiatan seperti ini, diharapkan kepada seluruh peserta khususnya anggota, untuk dapat mengikuti materi-materi dari narasumber yang berkompeten yaitu dari KPU, Bawaslu dan dari Kemanag Provinsi Gorontalo.
Beberapa hal yang perlu ditekankan kepada para peserta dari analis yaitu cermati materi yang diberikan oleh narasumber, sehingga kita memliki wawasan dan referensi untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, khususnya dalam menghadapi terjadinya mobilitas keagamaan menjelang proses kegiatan Pemilu 2024.
“Jadikan Joint Analisis ini sebagai sarana diskusi interaktif yang positif bagi organisasi sekaligus dapat langsung diimplementasikan di lapangan nanti,” jelasnya.
Usai pembukaan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberitan materi dari KPU Provinsi Gorontalo dengan judul “Aturan Hukum Kamapnye Sara”.
Selanjutnya materi yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan judul “Pencegahan Politisasi Sara, Hoax dan Penegakan Hukum”.
Sementara materi dari Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo dengan judul “Antisipasi Politisasi Agama Menjelang Pemilu Tahun 2024”.