REDAKSIPUBLIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rekapitulasi penghitungan suara secara dua panel pada hari ke-14 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, sampai pukul 01.57 WIB, sudah ada delapan KPU provinsi yang hadir untuk mengikuti rapat pleno terbuka. Oleh karena itu, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional untuk pemilu di dalam negeri diadakan dalam dua panel.
“Sebagaimana dini hari tadi, kami sampaikan bahwa untuk hari ini dari pagi sampai nanti jam berapa kita sepakati, kita bagi dua panel,” ujar Ketua Hasyim, Selasa (12/3/24).
Ia menyebutkan untuk Panel A akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional pada KPU Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Barat. Kemudian, untuk Panel B meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten dan Kalimantan Utara.
Ketua Hasyim pun meminta para saksi dari partai politik maupun pasangan calon dapat menyesuaikan diri. Sebab, apabila hanya ditempatkan dalam satu panel butuh waktu yang lama untuk menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
“Jadi, bapak ibu, saksi dari partai politik ataupun pasangan calon ataupun DPD dimohon menyesuaikan. Kalau semuanya ditempatkan di Panel A butuh waktu yang agak panjang ya, kalau kita bagi dua panel, masing-masing bisa melaksanakan rekap untuk empat provinsi,” ujar Ketua Hasyim.
Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Selasa (12/3) pukul 02.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada sembilan provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.