REDAKSIPUBLIK.COM – Polda Gorontalo melalui Tim Resmob Otanaha bersama Tim Resmob Watawatangan Polres Bone Bolango berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian berupa togel online di Desa Huluduotamo, Kec. Suwawa, Kab.Bone Bolango, Jum’at 15 September 2023.
Pelaku diketahui berinisial YI (38) yang merupakan Desa Huluduotamo, Kec. Suwawa Kab. Bone Bolango.
Diterangkan Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH, penangkapan terhadap YI berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Huluduamoto, Kec. Suwawa menjual permainan judi online jenis togel oleh salah satu masyrakat.
“Dari laporan tersebut Tim Resmob Otanaha Ditrekrimum di back up oleh Tim Resmob watawatanga Polres Bonebolango langsung Melakukan tangkap tangan kepada pelaku pemain judi online tersebut pada saat sedang menerima orang yang akan memasang nomor togel,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan di tempat maka team langsung membawa pelaku Ke Polda Gorontalo bersama barang bukti guna untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa Uang tunai sebanyak Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), uang Saldo di akun judi online (Rp. 529.146.25 ), 2 buah handphone yang di gunakan untuk transaksi mengisi saldo dan nomor togel, 3 lembar bukti transfer ke aplikasi judi online (deposit), 1 buah buku dan pulpen yang di gunakan untuk mencacat nomor dari para pemasang, 1 lembar kupon pemasangan dan 1 buah kartu ATM yang di gunakan untuk deposit ke akun judi online,” pungkasnya.