REDAKSIPUBLIK.COM – Petugas gabungan dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Gorontalo (Polsek KPG) dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo berhasil mengamankan 60 kilogram tikus beku. Barang tersebut ditemukan saat pemeriksaan terhadap salah satu penumpang Kapal Motor (KM) Moinit yang berinisial AM (45) dari Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Kapolsek KPG, Ipda Reza Reyzaldy, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan, pemilik barang tidak dapat menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan barang bawaannya. Tikus beku tersebut dikemas dalam 5 kotak styrofoam, dengan masing-masing kotak berisi 40 ekor tikus beku dan berat total 12 kilogram.
Menurut Ipda Reza Reyzaldy, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan setiap kali kapal tiba di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo. Saat menemukan barang yang dibawa AM adalah tikus beku, petugas langsung menanyakan kelengkapan surat atau dokumen, namun tidak dapat ditunjukkan.
Ia menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, semua barang seperti daging dan hewan yang akan melintas harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Balai Karantina. Barang tanpa dokumen lengkap tidak memenuhi syarat untuk dikirimkan, sehingga petugas mengambil langkah untuk mengamankannya.
Hasil penemuan berupa 200 ekor tikus beku tanpa dokumen lengkap telah diamankan di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo untuk proses lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan dan menjaga keamanan serta keamanan di wilayah tersebut.