REDAKSIPUBLIK.COM – Polri mengumumkan penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2024 akan dibuka pada 8-16 Januari 2024. Pendaftaran dilakukan melalui situs www.penerimaan.polri.go.id.
Pendaftaran tersebut dipastikan tidak dipungut biaya atau gratis. Lulusan S1, S2, dan dokter di bidang tertentu dapat melamar untuk melaksanakan tugas kepolisian sesuai keahlian dan atau kompetensi di bidang keilmuannya.
Berdasarkan Pengumuman Kapolri No Peng/1/DIK.2.1./2024 tanggal 8 Januari 2024, penerimaan siswa SIPSS adalah perekrutan calon perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) lewat pendidikan SIPSS. 100 Orang pendaftar terpilih akan menjadi peserta didik di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.
Berikut syarat yang harus dipenuhi para peserta penerimaan anggota Polri:
Syarat SIPSS 2024 Polri
-WNI
-Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945
-Usia paling rendah 18 tahun
-Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang
-Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, dibuktikan dengan Surat -Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
-Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya
Syarat Ijazah Pendaftar SIPSS 2024
-Dokter spesialis kesehatan jiwa
-Dokter spesialis patologi anatomik
-Dokter spesialis anastesi
-S2 psikologi (profesi)
-S2 hukum
-S1 teknik komputer
-S1 teknik informatika
-S1 sistem informasi
-S1 teknologi informasi
-S1 kedokteran umum (profesi)
-S1 kedokteran hewan
-S1 pendidikan olahraga/ilmu keolahragaan
-S2 hubungan internasional/ilmu hubungan internasional
Syarat Khusus
-Laki-laki atau perempuan
-Bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas
-Lulusan perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS)
-Akreditasi prodi minimal B dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar atau akreditasi prodi minimal Sangat Baik dengan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria, akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022
-IPK minimal 3,0
-Khusus lulusan S1 dan S2, wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui pembantu dekan bidang Akademik
-Khusus lulusan perguruan tinggi di luar negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek
-Usia saat pembukaan pendidikan pembentukansiswaSIPSS:
- Maksimal 40 tahun untuk dokter spesialis
- Maksimal 30 tahun untuk S2 dan S2 profesi
- Maksimal 28 tahun untuk S1 profesi
- Maksimal 26 tahun untuk S1 dan D4
-Memenuhi tinggi badan minimal 162 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku
-Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan
-Khusus dokter spesialis boleh sudah menikah, tetapi bagi perempuan sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan
-Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi perwira Polri
-Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya
-Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
-Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun -Anggaran 2024
-Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Kapolri No Peng/1/DIK.2.1./2024 tanggal 8 Januari 2024
-Penilaian Tes Psikologi mempedomani -Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan -Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61
-Penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian Dan Pembobotan Dalam Ujian Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif
jasmani adalah minimal 41
-Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perangkingan peserta, diatur dengan keputusan tersendiri.