REDAKSIPUBLIK.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan lalu lintas selama masa kampanye. Sebab, tak dipungkiri berbagai konvoi mungkin saja dilakukan selama masa tersebut.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, konvoi peserta pemilu yang melanggar ketentuan lalu lintas selama masa kampanye, dapat ditindak oleh Polri. Hal itu tertuang dalam Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ditambahkannya, dalam pelaksanaan kampanye terbuka seperti rapat umum yang sering melibatkan banyak kendaraan tersebut, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, perlu memitigasi. Dengan begitu, diharapkan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Upaya-upaya ini harus ditujukan untuk memastikan keselamatan lalu lintas dan menjaga ketertiban selama masa kampanye pemilu,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11/23).
Ia mengungkapkan, dalam pengamatan Bawaslu, selama masa kampanye pemilu, terdapat beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, seperti konvoi dan pengawalan yang tidak teratur, pelanggaran kecepatan, dan pelanggaran lalulintas lainnya.
“Pelanggaran lalu lintas secara massal dalam masa kampanye pemilu disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor ketidakdisiplinan, kurangnya pengawasan, tidak adanya sanksi yang diberikan, faktor kebiasaan, faktor egoisme, faktor ikut-ikutan, serta faktor sarana dan pra-sarana,” jelasnya.